Pasca Pembayaran Rp5 Miliar, Hengjaya Dorong Program CSR Berkelanjutan
PALU – Pihak PT Hengjaya Mineralindo menegaskan komitmennya pada masyarakat Desa Tangofa, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, pasca penyelesaian kompensasi ganti rugi aktivitas berkebun di kawasan hutan produksi terbatas.
Hengjaya Mineralindo pada November 2019 lalu, telah melunasi pembayaran sebesar 5 milyar rupiah, kepada warga masyarakat Desa Tangofa.
Sebagai kompensasi bentuk penghargaan aktivitas berkebun masyarakat, yang masuk area Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik Hengjaya.
Pilihan pembayaran tersebut, sebagai jalan tengah bersama yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan Pimpinan Hengjaya dengan masyarakat yang diwakili Kepala Desa Tangofa, serta disaksikan oleh pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan CSR Superintendent PT Hengjaya Meniralindo, La Ode Alfitrah Hidayat, di Palu dalam beberapa waktu silam.
“Pihak Hengjaya menghargai aktivitas berkebun masyarakat dalam area IPPKH, hingga bersedia memberikan penggantian tanaman berdasarkan perhitungan tim verifikasi yang dibentuk Pemda Morowali,” sebut Fitrah, sapaan akrabnya.
Menurutnya, Tim Verifikasi bentukan Pemda Morowali telah melakukan perhitungan terpadu, dengan memperhitungkan jenis, jarak, dan usia tanaman.
Berita acara kesepakatan juga memuat, setelah pembayaran dilakukan, permasalahan warga masyarakat Desa Tangofa dengan Hengjaya, dinyatakan selesai.
“Kami menghargai aktivitas warga dan memilih jalan tengah yang adil. Setelah pembayaran dilakukan, maka seluruh permasalahan dinyatakan selesai,” ujar Fitrah
Jika masih ada aktivitas berkebun masyarakat di area hutan yang masuk IPPKH Hengjaya, maka masyarakat bersama Kepala Desa Tangofa, melakukan langkah pencegahan dan berusaha menghentikan aktivitas tersebut.
“Tentu dengan cara-cara pencegahan yang bersifat kekeluargaan dan mencegah konflik baru,” sebut Fitrah.
Pendekatan ini tidak hanya mencegah konflik baru, tetapi juga memperkuat hubungan antara perusahaan dan komunitas lokal.
Sehingga, Hengjaya tidak akan mengeluarkan lagi biaya untuk ganti tanam tumbuh di dalam area hutan produksi terbatas, karena realisasinya telah dilakukan tahun 2019 lalu.
Solusi Bersama
Menindaklanjuti kesepakatan bersama Pihak Hengjaya Mineralindo dengan masyarakat Desa Tangofa pada tahun 2019 lalu, sejatinya tidak ada lagi pembukaan lahan di kawasan hutan.
Hengjaya Mineralindo berkomitmen untuk memperkuat program Corporate Social Responsibility (CSR) yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Program CSR Hengjaya telah mencakup berbagai bidang, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, peningkatan akses pendidikan, dan konservasi lingkungan.
Program unggulan adalah budidaya terumbu karang di pesisir Tangofa, yang bertujuan untuk menjaga ekosistem laut dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat setelah masa operasional tambang berakhir.
Selain itu, Hengjaya juga telah menyerahkan kendaraan pengangkut sampah, membangun pojok baca, dan mengadakan kegiatan sosial seperti donor darah dan edukasi narkoba di sekolah-sekolah sekitar tambang.
‘’Langkah ini diperkuat dengan banyaknya program pengembangan pemberdayaan masyarakat (PPM) untuk seluruh desa lingkar tambang,’’ jelas Fitrah.
Lanjutnya, PPM merupakan program pemberdayaan yang berasal dari usulan masyarakat, dikerjakan oleh masyarakat dan untuk seluruh masyarakat.
Guna menjawab kebutuhan masyarakat desa lingkar tambang melalui dana yang diberikan langsung dari Perusahaan dengan sinkronisasi program kegiatan pemerintah daerah.
Dengan pendekatan berbasis partisipasi, Hengjaya berupaya menjadi contoh praktik pertambangan yang bertanggung jawab secara sosial dan ekologis, sekaligus memperkuat stabilitas sosial di wilayah lingkar tambang.***


