NAMAEKA — Sebuah pencapaian luar biasa tengah dirayakan di Sulawesi Tengah.
Setelah berbulan-bulan meyakinkan publik bahwa wilayah Sulawesi Tengah telah bersih dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng akhirnya berhasil “menemukan” tambang emas ilegal yang ternyata hanya berjarak kurang lebih 10 kilometer dari Markas Polda sendiri.
Tepat pada 14 April 2026, tim gabungan dari Markas Besar Polri (Mabes Polri) bersama Polda Sulteng melakukan penyegelan di dua titik tambang emas ilegal: di Ranodea, Kelurahan Poboya, dan Vatutela, Kelurahan Tondo, Kota Palu.
Pencapaian ini patut dicatat dalam sejarah penegakan hukum daerah sebab jarang sekali sebuah markas kepolisian memerlukan bantuan dari ibu kota untuk menertibkan sesuatu yang ada di halaman belakangnya sendiri.
“Tidak ada lagi tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah.”
Demikian pernyataan lantang Kepala Polda Sulteng Irjend Pol Endi Sutendi yang bergema pada akhir tahun 2025.
Sementara itu, Wakil Kepala Polda Sulteng Brigjend Pol Helmi Kwarta Putra Rauf pada Januari 2026 turut menegaskan bahwa tidak ada aktivitas PETI di kawasan Poboya kawasan yang kini justru menjadi salah satu titik penyegelan.
Tiga bulan setelah pernyataan sang Wakapolda, tim dari Jakarta turun tangan. Faktanya: tambang ilegal itu tidak pernah berhenti. Ia hanya tidak pernah serius dicari atau mungkin, memang sengaja tidak dilihat.
Tiga hari sebelumnya, pada 11 April 2026, Polda Sulteng bersama Polres Parigi Moutong telah menggerebek aktivitas PETI di tiga kecamatan Kabupaten Parigi Moutong.
Artinya, dalam satu pekan, dua operasi penertiban terpaksa digelar setelah berminggu-minggu para pimpinan dengan penuh keyakinan menyatakan tidak ada masalah.
Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mengapresiasi langkah operasional yang akhirnya dilakukan. Namun YHKI menegaskan: apresiasi ini tidak gratis.
Publik berhak bertanya apakah dua pernyataan resmi pimpinan Polda Sulteng yang bertolak belakang dengan fakta lapangan itu merupakan kekeliruan informasi, kegagalan intelijen, atau sesuatu yang lebih serius dari itu?
“Jarak 10 kilometer bukan alasan. Itu adalah bukti.”
Demikian pernyataan Africhal Khmane’I, Direktur Eksekutif YHKI. Ia menambahkan bahwa kehadiran Mabes Polri justru menjadi pengakuan tidak langsung bahwa Polda Sulteng gagal, atau tidak mau, bertindak terhadap PETI di wilayahnya sendiri.
“Kalau penegakan hukum harus menunggu instruksi dari Jakarta untuk menertibkan tambang yang ada di ujung jalan kantor sendiri, kita patut bertanya: polda ini bekerja untuk siapa?”
YHKI mendesak agar penertiban tidak berhenti pada penyegelan simbolis. Seluruh jaringan yang mendanai, melindungi, dan menggerakkan PETI termasuk jika terdapat keterlibatan oknum aparat harus diusut tuntas dan diproses secara hukum.



