Kewenangan Ada, Tinggal Bertindak: YHKI Ingatkan Gubernur Sulteng soal Sanksi Tambang Ilegal
Palu – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menegaskan Gubernur Sulawesi Tengah tidak kekurangan kewenangan untuk menindak aktivitas tambang yang merusak lingkungan. Penegasan itu disampaikan dalam siaran pers, Minggu (18/10/2026). merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberi kewenangan kepada gubernur untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi […]
Read more

