Selected menu has been deleted. Please select the another existing nav menu.

Recent News

YAMMI Sulteng Pertanyakan Klaim Kapolda Sulteng, Tentang Tidak Ada PETI Terbuka di Tengah Maraknya Aktivitas Tambang Ilegal

PALU – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah merespons pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Pol Endi Sutendi.

Yakni, Kapolda Sulteng menyatakan secara umum sudah tidak ditemukan lagi kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan secara terbuka di wilayah Sulawesi Tengah.

Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i mempertanyakan dasar pernyataan tersebut.

Mengingat masih maraknya pemberitaan media dan laporan masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara terang-terangan di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.

“Kami mempertanyakan, apa dasar dan data yang dimiliki Polda Sulteng sehingga menyimpulkan tidak ada lagi PETI terbuka?,” tegas Africhal Khamane’i di Palu pada Senin (5/1/2026).

Lanjutnya, contoh yang paling jelas dan nyata adalah aktivitas PETI di Poboya kota Palu yang masih berlangsung sangat Massif dan terang-terangan yang lokasinya tidak berjauhan dari markas Polda Sulteng sendiri

YAMMI Sulteng mencatat selain Poboya kota Palu, masih banyak lokasi PETI aktif lainnya yang beroperasi secara terbuka di wilayah Sulawesi Tengah. Di antaranya, di kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, dan toli-toli.

Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat dan risiko keselamatan seperti insiden yang baru saja menewaskan dua penambang di Moutong.

“Jika Kapolda Sulteng menyatakan PETI sudah tidak beroperasi secara terbuka, YAMMI Sulteng bersedia mengantarkan Bapak Kapolda untuk meninjau langsung beberapa lokasi PETI yang masih aktif di Sulawesi Tengah,” ujar Africhal Khamane’i.

Singgungnya, pihaknya siap memfasilitasi kunjungan lapangan agar fakta di lapangan dapat dilihat secara langsung

“Kami menghargai upaya preventif yang dilakukan Polda Sulteng, namun pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan justru dapat melemahkan kredibilitas penegakan hukum,” tutup Africhal Khamane’i.

Tegasnya, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Media online yang berbasis di Palu, Sulawesi Tengah. Kami akan menyajikan informasi aktual, dan terpercaya.

Email : nemaeka.terkini@gmail.com
WhatsApp: 0821-9694-1334

© 2026 NeMaeka.Com.