Selected menu has been deleted. Please select the another existing nav menu.

Recent News

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Digugat ke PTUN Terkait Sanksi Administrasi Izin Tambang

NEMAEKA – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, digugat perusahaan galian C PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) dan PT Tambang Watu Kalora (TWM) di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palu, pada 10 September 2025.

Objek sengketa terkait dengan keputusan Gubernur Sulteng tentang pencabutan izin usaha pertambangan milik badan hukum PT BAM dan PT TWM.

Tersiar kabar, alasan diajukannya gugatan saat itu bermula pada 10 Juni 2025 lalu. Kala itu, di hadapan ratusan pendemo di Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengumumkan penghentian permanen aktivitas PT BAM dan PT Tambang Watu Kalora (TWM).

Pernyataaan ini disambut sorak massa dan segera menyebar luas di media. Sikap Anwar Hafid dipuji sebagai keberanian seorang kepala daerah melawan tambang bermasalah.

Tak berselang lama, politisi Demokrat itu menyurati Dinas ESDM dan Dinas PTMPTSP untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan.

Perintah ini disebut didasarkan alasan teknis Dinas ESDM Sulteng dan kajian lingkungan DLH Sulteng berdasarkan surat nomor: 500.10.2.3/229/Ro.Hukum, tertanggal 18 Juni 2025.

Ketika dikonfirmasi terkait proses pencabutan izin tambang BAM dan TWM, Kepala DPTMPTSP Rifani Pakamundi memilih irit bicara.

“Karena permasalahan kedua perusahaan tersebut, sementara berproses di pengadilan, sebaiknya konfirmasi langsung saja ke kuasa hukum Pemda,” katanya sebagaimana dikutip dari laman  kabarsulteng, pada Selasa (13/1/2025).

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palu, gugatan BAM teregister dengan Nomor Perkara 31/G/TF/2025/PTUN.PL.

Pihak BAM menganggap pernyataan Gubernur Anwar Hafid saat menemui demonstran merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

Menariknya, dalam kolom objek sengketa tidak tercantum keterangan SK pencabutan-menguatkan dugaan keputusan gubernur berhenti pada pernyataan lisan di ruang publik tanpa dituangkan dalam dokumen tertulis.

Gubernur Sulteng Anwar Hafid menanggapi santai gugatan PT BAM. Menurutnya, tindakan administratif yang diuji di meja hijau merupakan hal lazim dalam tata kelola pemerintahan.

“Hal yang wajar apabila ada tindakan administratif yang dilakukan oleh pejabat negara dapat saja digugat di PTUN untuk menguji apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku atau tidak,” ujar Anwar Hafid saat dikonfirmasi.

BAM diketahui memegang konsesi batuan seluas 95,54 hektare di Desa Kalora, Kabupaten Sigi. Meski mengantongi IUP Operasi Produksi sejak April 2024, perusahaan mengklaim belum memulai aktivitas penambangan.

Gugatan PT BAM dan PT TWM menambah daftar panjang sengketa perizinan tambang yang mengiringi kebijakan Anwar Hafid.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Media online yang berbasis di Palu, Sulawesi Tengah. Kami akan menyajikan informasi aktual, dan terpercaya.

Email : nemaeka.terkini@gmail.com
WhatsApp: 0821-9694-1334

© 2026 NeMaeka.Com.