Prof. Dr. Sulbadana, SH, MH
( Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako )
NEMAEKA – Topik perdebatan yang muncul dalam rapat senat Universitas Tadulako beberapa waktu lalu adalah adanya pandangan bahwa peraturan pelaksanaan yakni Peraturan Senat No.1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Permenristekdikti No.3 Tahin 2024 tentang Statuta Untad.
Ketidaksesuaian mana berupa, terdapat ketentuan dalam statuta yang kemudian tidak muncul dalam peraturan senat, dan sebaliknya adapula ketentuan dalam peraturan senat yang merupakan tambahan dari apa yang sebenarnya tidak diatur dalam statuta, dan bahkan ditengarai terdapat ketentuan yg bukan saja tidak sesuai melainkan juga bertentangan.
Sangkaan inilah yang kemudian mendorong untuk dilakukan rapat senat guna mengatasi hal tersebut dengan cara hendak melakukan sinkronisasi peraturan senat terhadap statuta, meskipun kegiatan itu tidak dibenarkan berdasarkan asas-asas hukum yang berkaku.
Uraian sebelumnya dari tulisan ini telah menegaskan bahwa tidak terdapat alasan hukum untuk melakukan kegiatan sinkronisasi, sebab objek dari suatu kegiatan sinkronisasi adalah rancangan peraturan, dan kegiatan tersebut dilakukan sebelum rancangan suatu peraturan ditetapkan atau dinyatakan berlaku.
Berkaitan dengan hal itu, pada kesempatan ini pembahasan berfokus pada kajian ada tidaknya pertentangan dan ketidak sesuaian norma antara peraturan senat dengan statuta.
1). Kedudukan Hukum Peraturan Senat No.1 Tahun 2024
Peraturan senat ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Permenristekdikti No.3 Tahun 2024 tentang Statuta Untad. Berdasarkan Pasal 68, peraturan senat tersebut mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024 tanpa ada klausul lain yang menyatakan waktu berlakunya.
Di dalamnya diatur hal ihwal eksistensi keanggotaan senat, mulai dari tata cara pemilihan, syarat keanggotaan, larangan rangkap jabatan sampai pada ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota senat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Senat No.1 Tahun 2023 sebelumnya, yang mengacu pada Statuta Permendikbutristek No.8 Tahun 2015 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mari kita telaah dengan saksama apakah benar terdapat ketidaksesuaian antara Peraturan Senat No.1 tahun 2024 (sebagai peraturan pelaksanaan) terhadap peraturan pokoknya yakni Statuta, Permendiktisaintek No.3/2024 berupa beberapa ketentuan mengenai syarat pemberhentian anggota senat sebagaimana yang diatur dalam Statuta No.3 tahun 2024 namun tidak muncul dalam Peraturan Senat No.1/2024 dan sebaliknya terdapat penambahan ketentuan dalam peraturan senat yang tidak diatur dalam Statuta.
Ketentuan mengenai syarat-syarat pemberhentian anggota senat sebelum masa jabatannya berakhir yang diatur dalam statuta (Pasal 87 ayat 2) dan ditengarai tidak muncul dalam Peraturan Senat No 1 tahun 2024 sebagai sesuatu ketidaksesuaian, sebenarnya bukanlah masalah sekiranyapun demikian.
Sebab esensi suatu peraturan pelaksanaan (dalam hal ini peraturan senat No.1 tahun 2024), fungsinya untuk menjabarkan peraturan pokoknya agar ketentuan-ketentuan dimaksud dapat dioperasionalkan atau dilaksanakan secara konkrit.
Kadangkala terdapat ketentuan dalam peraturan pokok (bersifat abstrak) yang memerlukan penjabaran/elaborasi dalam peraturan pelaksanaan agar dapat dilaksanakan. Sehingga jika terdapat ketentuan-ketentuan dalam peraturan pokok yang sudah bersifat konkrit lalu kemudian tidak muncul dalam peraturan pelaksanan, maka tidak berarti hal itu menunjukkan adanya ketidaksesuaian atau pertentangan.
Tidak ada urgensinya untuk memunculkan kembali hal-hal yang sudah konkrit dalam peraturan pokok ke dalam peraturan pelaksanaan karena akan menimbulkan pemborosan.
Namun demikian jika dicermati ketentuan peraturan senat, sebenarnya terdapat pengaturan mengenai ketentuan syarat pemberhentian anggota senat sebagaimana diatur dalam statuta, yakni terdapat dalam Peraturan Senat No. 1 tahun 2024 pada Pasal 11 ayat (1) sampai ayat (4).
Walaupun terdapat perbedaan, dan perbedaan itu lebih bersifat penjabaran lebih lanjut. Dalam Pasal 87 ayat (2) Statuta mengetengahkan sejumlah 11 sebab atau kategori seorang anggota senat dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, yakni mulai dari sebab pertama karena meninggal dunia sampai sebab ke-11 karena berkinerja rendah, (ketentuan tersebut bersifat umum) yang memerlukan penjabaran.
Sementara Peraturan Senat No. 1 tahun 2024 pada Pasal 11 ayat (2) hanya memuat 9 syarat keadaan atau kategori atau sebab seorang anggota senat dapat diberhentikan, di mana ke-9 syarat tersebut terdapat dalam Pasal 87 ayat (2) Statuta sebagai bagian dari 11 syarat di dalamnya.
Jika dicermati, 2 ketentuan lainnya (sebab atau syarat pemberhentian) dalam pasal 87 ayat (2) Statuta, khususnya pada huruf (f) “dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat” dan huruf (g) “dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan….” adalah ketentuan yang memerlukan penjabaran lebih lanjut, khususnya mengenai sifat suatu pemberhentian apakah permanen atau sementara, dan apa yang dimaksud dengan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Hal itulah yang kemudian diatur atau dijabarkan dalam Peraturan Senat No. 1 tahun 2024 pada Pasal 11 ayat (1) sampai ayat (4). Pada ayat (1) “anggota senat berhenti antar waktu (ini berarti berhenti sebelum masa jabatan berakhir) karena sebab meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Pada ayat (2) “yang dimaksud dengan diberhentikan adalah pemberhentian secara permanen/defenitif atau pemberhentian sementara”. Selanjutnya pada ayat (3) “anggota senat yang diberhentikan secara permanen karena…9 sebab atau kategori mulai dari berhenti sebagai PNS atau atas permohonan sendiri, pensiun, masa jabatan berakhir sampai sebab ke-9 yaitu “melanggar ketentuan larangan….”
Selanjutnya pada ayat (4) ditegaskan bahwa anggota senat diberhentikan sementara karena : a). menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana umum atau khusus yang diancam pidana penjara 2 tahun atau lebih, dan b). dilakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan tindakan plagiasi. Dua ketentuan terakhir pada ayat (4) dari Peraturan Senat 1 tahun 2024 di atas tidak sekonyong-konyong (tiba-tiba muncul) dan seolah tidak berkaitan atau merupakan penambahan dari pasal 87 ayat (2) Statuta No. 3 tahun 2024.
Kedua ketentuan tersebut sesungguhnya merupakan penjabaran dari Pasal 87 ayat (2) huruf (f) dan (g) Statuta yang masih bersifat abstrak dan perlu penjabaran, sehingga pada analisa terakhir jumlah kategori atau sebab yang dapat menyebabkan seorang anggota senat dapat diberhentikan dalam Pasal 11 peraturan senat adalah sesungguhnya juga berjumlah 11 kategori sebagaimana Pasal 87 Statuta.
Ketentuan Pasal 87 Statuta, khususnya ayat 2 huruf (f) dan (g) tidak mengurai secara rinci pemberhentian anggota senat yang bersifat permanen atau sementara, dan juga apa yg dimaksud dengan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Demikian pula pada Statuta, pemberhentian baru dapat dilakukan apa bila anggota senat dijatuhi hukuman penjara yg telah berkekuatan hukum tetap.
Berbeda halnya peraturan senat pada Pasal 11 ayat (1) sampai ayat (4) yang lebih konkrit dan progresif menjabarkan ketentuan pasal 87 ayat (2) Statuta, sehingga bisa ditentukan dalam hal apa pemberhentian dapat dilakukan terhadap anggota senat, baik yang bersifat permanen maupun sementara.
Begitu juga seperti apa kualifikasi hukuman disiplin yang dimaksud, dan ternyata pada Pasal 11 ayat (4) point (b) peraturan senat dijelaskan bahwa yang dimaksudkan adalah perbuatan plagiasi.
Terakhir, penjabaran dimaksud adalah jika pada Statuta, pemberhentian terhadap anggota senat sebelum masa jabatannya berakhir baru dapat dilakukan bilamana anggota senat yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap, maka pada peraturan senat tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, seorang anggota senat dapat diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, atau telah dilakukan pemeriksaan atas dugaan plagiasi, yang jika hasil pemeriksaan tidak terbukti maka keanggotaan senatnya dikembalikan, dan jika terbukti maka ia diberhentikan secara permanen, (suatu ketentuan yg logis dan rasional).
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan tidak terdapat adanya ketidaksesuaian apalagi pertentangan antara ketentuan-ketentuan dalam peraturan senat dengan Statuta, kecuali ketentuan dalam peraturan senat yang kelihatan seolah berbeda dikarenakan penjabaran lebih lanjut dari Statuta.
Berhubung tidak terdapat apa yang disangkakan terhadap peraturan senat tersebut berupa ketidaksesuaian dan pertentangan, maka tidak ada alasan hukum untuk tidak melaksanakan dan menegakkan Peraturan Senat No.1 tahun 2024.
Kepatuhan untuk menjalankan dan menegakkan peraturan senat tersebut terikat pada suatu asas hukum yang berlaku terhadap semua peraturan perundang-undangan, yakni asas “Presumtion of Validity atau Praesumtio Iustae Causa” yang artinya setiap peraturan yang dibuat berdasarkan prosedur yang benar dan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang, maka peraturan tersebut dianggap sah dan mengikat sampai adanya putusan lembaga berwenang (misalnya pengadilan) yang menyatakan sebaliknya.
Di samping itu, juga terdapat asas “Vermoeden Van Rechtmatigheit” (praduga keabsahan), dan asas hukum umum “Quot non est in actis non est in mundo” (suatu norma hukum yang tidak dibuktikan di pengadilan mengenai kecacatannya, maka norma atau peraturan tersebut dianggap tidak ada cacatnya).
Demikian juga Pasal 9 ayat (2) UU No.12 Tahun 2011 jo. UU No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa jika suatu peraturan di dalamnya terdapat ketentuan yang diduga bertentangan degan peraturan yang lebih tinggi, maka penyelesaiannya adalah melalui pengujian, bukan langsung diabaikan.
Asas tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum. Tidak terbayangkan sekiranya tidak ada asas tersebut yang menjadi dasar, maka setiap orang dapat dengan seenaknya menolak atau mengabaikan suatu peraturan yang sudah dibuat dengan benar hanya karena alasan tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan lainnya, maka akan timbul kekacauan dalam kehidupan bermasyarakat ataupun bersenat dalam kampus.
2). Kedudukan Hukum Peraturan Senat No.1 Tahun 2023
Peraturan senat ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Statuta Untad yang lama (Permendikbutristek No.8 Tahun 2015), di mana Permen tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak berlakunya Statuta Untad yang baru ( Permenristekdikti No.3 Tahun 2024), yaitu pada tanggal 22 Februari 2024 (Pasal 112).
Pasal 110 Permen No.3 tahun 2024 tentang Statuta baru menegaskan semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri No.8 tahun 2015 tentang Statuta lama, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini.
Ketentuan pasal tersebut sebagaimana peraturan perundangan lainnya adalah ketentuan transisi atau peralihan yang fungsinya untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum atas suatu peristiwa hukum yang terjadi setelah berlakunya suatu peraturan baru (peraturan pokok) yang biasanya tidak segera dibuat peraturan pelaksanaannya.
Contoh konkrit Peraturan Menteri No.8 tahun 2015 tentang Statuta (lama), 8 tahun kemudian barulah dibuat peraturan pelaksanaannya tentang tata cara pemilihan anggota senat, yakni Peraturan Senat No.1 tahun 2023. Pasal 110 Statuta 3 tahun 2024 itulah yang menjadi dasar bagi masih berlakunya Peraturan Senat No.1 tahun 2023 untuk mencegah kekosongan hukum dimaksud, namun syaratnya adalah sepanjang ketentuan peraturan senat itu tidak bertentangan dengan Statuta No.3 tahun 2024.
Sebagaimana lazimnya makna suatu ketentuan peraturan peralihan atau transisi, Pasal 110 tersebut sebenarnya tidak saja mensyaratkan masih berlakunya Peraturan Senat No.1 tahun 2023 pada frasa “sepanjang tidak bertentangan” melainkan juga harus diartikan “sepanjang ketentuan dimaksud belum diatur dalam peraturan pelaksanaan yang baru, yaitu peraturan senat yang merupakan penjabaran langsung dari Statuta No. 3 tahun 2024.
Dalam hal ini peraturan pelaksanaan dimaksud telah dibentuk yakni Peraturan Senat No.1 tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat. Berdasarkan pemahaman tersebut sebagai konsekuensi logis dari makna yang dikandung oleh suatu ketentuan peralihan (pasal 110), maka kemudian dengan mudah dapat menentukan apakah ketentuan dalam Peraturan Senat 1 tahun 2023 masih berlaku atau tidak.
Tentu saja harus dikaitkan dengan perbuatan atau peristiwa hukum yang menjadi jangkauan atau objek kedua peraturan senat, baik Peraturan Senat No.1 tahun 2023 maupun Peraturan Senat 1 tahun 2024. Perbuatan atau peristiwa hukum yang relevan menjadi objek sengketa (anggapan) dari kedua peraturan senat tersebut adalah pergantian antar waktu anggota senat, pemberhentian anggota senat sebelum masa jabatannya berakhir dan rangkap jabatan yang dilarang.
Di samping itu perlu diketahui bahwa hanya dalam waktu singkat yakni 2 bulan setelah berlakunya Statuta 3 tahun 2024 pada Pebruari 2024, yakni pada bulan April, senat bergerak progresif membuat/menghasilkan peraturan pelaksanaan (tidak ingin mengulang kelahiran Peraturan Senat 1 tahun 2023 yang terpaut jauh dari induknya Permendikbudristek 8 tahun 2015), yaitu Peraturan Senat No.1 tahun 2024 tentang tata tertib yang di dalamnya mengatur berbagai hal mulai dari syarat keanggotaan senat, tata cara pemilihan anggota senat, PAW, pemberhentian anggota senat, larangan rangkap jabatan dan hal lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan senat sebelumnya (peraturan senat 1/2023).
Pada Pasal 68 Peraturan Senat 1 tahun 2024 menegaskan peraturan senat ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 30 April 2024, dan menyatakan dengan tegas bahwa peraturan pelaksanaan yang bertentangan dengan peraturan tata tertib senat ini dinyatakan tidak berlaku lagi (pasal 67 ayat 1).
Tidak satupun klausul dalam peraturan senat ini yang menentukan lain waktu berlakunya peraturan tersebut, sehingga adanya anggapan ataupun kesepakatan yang menentukan lain, waktu berlakunya peraturan senat tersebut tidak bernilai hukum sama sekali.
Waktu berlakunya suatu peraturan perundang-undangan ditentukan oleh dirinya sendiri, yakni mengacu pada tanggal di undangkan atau ditetapkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan yang bersangkutan.
Bisa saja waktu berlakunya suatu peraturan tidak mengacu padsa tanggal diundangkan atau ditetapkan (karena ditentukan lain secara tegas dalam peraturan yang bersangkutan,) misalnya UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP yang diundangkan pada Januari 2023, namun barulah berlaku secara yuridis formal pada Januari 2026.
Berdasarkan prinsip dan ketentuan di atas, segala kegiatan proses-proses hukum yang berkaitan dengan keanggotaan senat misalnya proses pergantian keanggotaan senat antar waktu, pemberhentian keanggotan senat karena keadaan tertentu dan perbuatan hukum lainnya, sepanjang terjadi atau dilakukan setelah berlakunya Statuta No. 3 tahun 2024 dan Peraturan Senat No. 1 tahun 2024, dan perbuatan-perbuatan hukum dimaksud sudah diatur dalam Peraturan Senat 1 tahun 2024, maka tidak terdapat alasan hukum untuk mendasarkan pada Peraturan Senat No.1 tahun 2023 dan harus tunduk pada Peraturan Senat 1 tahun 2024, kecuali mungkin jika ada perbuatan hukum lainnya yang belum diatur secara tegas di dalam Peraturan Senat No. 1 tahun 2024.
Dalam kasus ini tidak relevan menerapkan asas ‘Lex posteriori derogat legi priori’ dan asas lainnya sebagai solusi, sebab hal tersebut sebenarnya belum sampai pada keadaan terdapatnya konflik dua norma setara yang mengatur objek yang sama.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa keberlakuan Peraturan Senat No.1 tahun 2023 sudah kehilangan pijakan hukum, sebab semua ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya, sudah diatur dalam peraturan senat yang baru, yakni peraturan senat No.1 tahun 2024.
Jika Peraturan Senat No.1 tahun 2023 yang sudah kehilangan pijakan, masih dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan atau perbuatan hukum di senat sekarang, dengan mengabaikan Peraturan Senat No.1 tahun 2024, maka kegiatan atau perbuatan hukum tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.***



