BANGGAI – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menyoroti keberadaan sedikitnya 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan data yang dianalisis JATAM per Juni 2026, konsesi pertambangan tersebut membentang dari kawasan persawahan dan permukiman masyarakat hingga kawasan hutan pegunungan di sekitar bentang alam Tompotika.
Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh Taufik, mengatakan keberadaan konsesi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena beririsan dengan kawasan yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat, mulai dari lahan pertanian, sumber air hingga habitat satwa endemik Sulawesi.
“Keberadaan konsesi ini berpotensi mengancam sumber penghidupan masyarakat, keberlanjutan pangan, sumber air bersih, serta habitat satwa endemik Sulawesi,” kata Taufik dalam konferensi pers di Palu, Rabu (30/9/2026).
9 dari 10 IUP Masuk Kawasan Hutan
JATAM Sulteng menyebut temuannya diperoleh melalui analisis tumpang susun atau overlay antara data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Geoportal MOMI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Juni 2026 dengan peta kawasan hutan Sulawesi Tengah berdasarkan SK Nomor 6624 Tahun 2021.
Hasil analisis tersebut menunjukkan sembilan dari 10 perusahaan pemegang IUP nikel memiliki konsesi yang teridentifikasi masuk ke kawasan hutan di Kecamatan Bualemo.
Total luas konsesi yang teridentifikasi berada dalam kawasan hutan mencapai 11.468,62 hektare atau sekitar 81,11 persen dari total wilayah konsesi yang dianalisis.
Data tersebut mencakup 12,77 hektare hutan lindung, 6.239,44 hektare hutan produksi, 554,10 hektare hutan produksi yang dapat dikonversi, serta 4.662,30 hektare hutan produksi terbatas.
Adapun 10 perusahaan yang dianalisis JATAM yakni:
- PT Anugerah Bangun Makmur;
- PT Anugerah Sumber Bumi;
- PT Banggai Mandiri Pratama;
- PT Bumi Persada Surya Pratama 1861;
- PT Bumi Persada Surya Pratama 6080;
- PT Citra Molamahu;
- PT Core Mineral Resources;
- PT Integra Mining Nusantara Indonesia;
- PT Merpati Pratama Sukses; dan
- PT Penta Dharma Karsa.
Dalam analisis tersebut, PT Anugerah Bangun Makmur memiliki luasan konsesi yang masuk kawasan hutan sebesar 3.509,44 hektare atau sekitar 86,23 persen dari wilayah izinnya.
Selanjutnya PT Bumi Persada Surya Pratama 6080 sebesar 2.455,08 hektare atau 83,11 persen, PT Banggai Mandiri Pratama sebesar 1.349,24 hektare atau 100 persen, serta PT Bumi Persada Surya Pratama 1861 sebesar 938,76 hektare atau 100 persen.
PT Citra Molamahu tercatat memiliki 979,53 hektare konsesi dalam kawasan hutan atau 60,93 persen dari wilayah izinnya.
Kemudian PT Penta Dharma Karsa sebesar 953,59 hektare atau 78,60 persen, PT Merpati Pratama Sukses 909,62 hektare atau 78,42 persen, PT Core Mineral Resources 326,15 hektare atau 53,63 persen, dan PT Integra Mining Nusantara Indonesia sebesar 47,22 hektare atau 100 persen.
Sementara PT Anugerah Sumber Bumi dalam analisis tersebut tidak tercatat memiliki konsesi yang masuk kawasan hutan.
Bualemo dan Ancaman terhadap Lumbung Pangan
Selain kawasan hutan, JATAM menyoroti potensi dampak terhadap lahan pertanian masyarakat.
Bualemo merupakan salah satu wilayah penting bagi produksi pangan di Kabupaten Banggai.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2021, wilayah Bualemo memiliki 2.532,79 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta 46.610 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
Menurut JATAM, keberadaan konsesi pertambangan di sekitar kawasan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena sejumlah wilayah konsesi berada tidak jauh dari kawasan persawahan dan ruang hidup masyarakat.
“Keberadaan konsesi tambang berpotensi mengancam fungsi Bualemo sebagai salah satu lumbung pangan Kabupaten Banggai,” ujar Taufik.
JATAM menyebut sejumlah lahan pertanian di Desa Dwi Karya, Longkoga Timur, dan Lembah Tompotika atau Samaku berpotensi terdampak apabila kegiatan pertambangan berlangsung.
Sumber Air Warga Ikut Disorot
Persoalan lain yang menjadi perhatian JATAM adalah keberadaan sumber air masyarakat.
Berdasarkan survei JATAM bersama masyarakat, sedikitnya terdapat dua mata air yang menjadi sumber kebutuhan vital warga, yakni Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah.
Kedua sumber air tersebut disebut dimanfaatkan oleh masyarakat di Desa Sampaka, Bualemo A, Bualemo B hingga Longkoga untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian.
JATAM menilai kegiatan pembukaan lahan di wilayah hulu berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi yang kemudian terbawa ke badan sungai.
Selain itu, aktivitas pertambangan juga berpotensi menimbulkan persoalan kualitas air apabila material tambang maupun logam berat masuk ke sistem perairan.
“Di situ ada sumber air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sumber air ini juga digunakan untuk mengairi areal persawahan,” kata Taufik.
Habitat Satwa Endemik Tompotika Terancam
JATAM juga menyoroti fungsi ekologis bentang alam Tompotika yang menjadi habitat berbagai flora dan fauna endemik Sulawesi.
Sejumlah satwa yang tercatat hidup di kawasan tersebut antara lain tarsius (Tarsius dentatus), rangkong Sulawesi (Rhyticeros cassidix), anoa (Bubalus depressicornis), kuskus beruang (Ailurops ursinus), dan babirusa (Babyrousa babyrussa).
Menurut JATAM, pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan berpotensi menyebabkan hilangnya habitat, fragmentasi ekosistem, serta terganggunya ruang jelajah dan sumber pakan satwa.
Karena itu, JATAM memandang bentang alam Tompotika sebagai kawasan ekologis penting yang perlu mendapatkan perlindungan dalam setiap proses pengambilan kebijakan terkait pertambangan.
JATAM Minta Pemerintah Evaluasi Perizinan
Atas temuan tersebut, JATAM Sulawesi Tengah meminta pemerintah daerah bersama pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo.
JATAM meminta agar pemerintah mendorong Kementerian ESDM meninjau kembali perizinan yang berada pada wilayah yang berpotensi bersinggungan dengan kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, sumber air, dan kawasan ekologis penting.
Selain itu, JATAM mendorong dilakukannya audit terhadap perizinan dan aspek lingkungan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat.
Audit tersebut, menurut JATAM, perlu mencakup kesesuaian tata ruang, status kawasan hutan, dokumen lingkungan, potensi tumpang tindih dengan lahan pertanian, serta keberadaan sumber air masyarakat.
JATAM juga meminta pemerintah membuka informasi perizinan dan dokumen lingkungan kepada publik, termasuk peta konsesi, dokumen AMDAL, rencana reklamasi, rencana pascatambang, serta informasi mengenai kawasan lindung dan sumber air.
Taufik menegaskan bahwa persoalan pertambangan nikel di Bualemo tidak semata-mata berkaitan dengan investasi, tetapi juga menyangkut ruang hidup masyarakat, ketahanan pangan, sumber air dan keberlanjutan ekosistem.
“Persoalan ini bukan hanya soal investasi. Ada persoalan keselamatan ekologis, masa depan pangan, hak masyarakat atas air, hingga keberlangsungan satwa endemik Sulawesi,” tegasnya.
JATAM berharap pemerintah melakukan peninjauan secara menyeluruh sebelum kegiatan pertambangan memberikan dampak terhadap kawasan hutan, sumber air, lahan pangan dan kehidupan masyarakat di Bualemo.***



