Selected menu has been deleted. Please select the another existing nav menu.

Recent News

DKPA KAI Sulteng, Riswanto Lasdin Bekali Calon Advokat Teknik Wawancara Klien

PALU — Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), Riswanto Lasdin, S.H., M.H., CLA., menjadi narasumber dalam Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) yang digelar KAI Sulawesi Tengah di Palu, Sabtu (7/11/2026).

Dalam kesempatan itu, Riswanto membawakan materi “Teknik Wawancara dengan Klien” di hadapan para peserta calon advokat.

Ia menegaskan bahwa wawancara dengan klien bukan sekadar tanya jawab. Wawancara adalah pintu masuk untuk mengungkap fakta yang dibutuhkan advokat dalam membela kepentingan kliennya.

“Klien harus mengerti maksud dilakukannya wawancara. Klien harus tahu apa yang advokat mau. Dengan begitu terjadi komunikasi dua arah yang produktif,” ujarnya.

Menurut Riswanto, advokat wajib membuat persiapan sebelum bertemu klien. Persiapan itu meliputi konsentrasi, rasa percaya diri, serta daftar dokumen dan data yang perlu ditanyakan agar tidak ada yang terlewat.

“Buang jauh-jauh rasa gelisah, grogi, khawatir dan ragu-ragu. Pikirkan, cermati, dan pahami persoalan klien,” katanya.

Selain itu, ia menilai tempat wawancara turut menentukan hasilnya. Ruangan sebaiknya tenang, nyaman, bebas dari gangguan telepon maupun orang lain, dan tidak dipenuhi benda mencolok yang dapat mengalihkan perhatian klien.

Ia juga mendorong advokat menguasai perangkat pendukung seperti laptop, telepon pintar, dan aplikasi pengumpulan data agar pekerjaan lebih efektif.

Lanjutnya, penampilan advokat menjadi satu standar yang tidak boleh diabaikan. Penampilan yang rapi dan bersih, ditambah sikap ramah, sopan, dan bahasa yang baik, akan menumbuhkan kepercayaan klien.

“Bukan hanya di ruang sidang. Saat bertemu klien di pertokoan atau tempat makan pun, advokat harus tetap tampil pantas,” tuturnya.

Adapun soal gaya wawancara, Riswanto menekankan pentingnya kemampuan mendengar secara aktif. Advokat diminta menghilangkan prasangka, tetap mawas diri, mencatat hal penting, dan menanyakan setiap keterangan yang kurang jelas.

“Klien anda tahu, anda tahu, sama-sama tahu. Itu tujuan akhirnya,” ucapnya.

Ia kemudian menguraikan jenis-jenis pertanyaan dalam wawancara. Pertanyaan terbuka memberi ruang bagi klien untuk bercerita panjang tentang perkaranya. Sementara itu, pertanyaan tertutup cukup dijawab “ya” atau “tidak”.

Namun, ia mengingatkan peserta agar menghindari pertanyaan ganda dan pertanyaan yang menyimpulkan. Pertanyaan ganda memecah konsentrasi klien, sedangkan pertanyaan yang menyimpulkan cenderung menggiring jawaban.

Untuk menggali fakta secara utuh, Riswanto membekali peserta dengan pola tujuh pertanyaan pokok: siapa, apa, di mana, dengan apa, mengapa, bagaimana, dan bilamana.

Pola itu, katanya, membantu advokat memetakan pelapor, korban, pelaku, saksi, peristiwa, alat yang digunakan, tempat dan waktu kejadian, hingga latar belakang suatu perbuatan.

“Semoga materi ini bisa menjadi referensi bagi rekan-rekan dalam menjalankan profesi advokat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) merupakan tahapan wajib yang tidak dapat dilewati oleh setiap sarjana hukum yang hendak menjadi advokat.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.

Tanpa sertifikat DKPA, seseorang tidak dapat mengikuti Ujian Profesi Advokat.

Akibatnya, rangkaian tahapan berikutnya juga tertutup baginya, yaitu magang paling sedikit dua tahun berturut-turut di kantor advokat, pengangkatan oleh organisasi advokat, dan pengambilan sumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Media online yang menyajikan informasi aktual, dan terpercaya.
Alamat Redaksi: Kompleks Raja Tribber Group, Ruko CITRA LAND Blok AA3/28 Tondo, Kota Palu
Email : nemaeka.terkini@gmail.com
WhatsApp: 0821-9694-1334

© 2026 NeMaeka.Com.