Palu – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menegaskan Gubernur Sulawesi Tengah tidak kekurangan kewenangan untuk menindak aktivitas tambang yang merusak lingkungan. Penegasan itu disampaikan dalam siaran pers, Minggu (18/10/2026).
merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberi kewenangan kepada gubernur untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif.
Sanksi itu mencakup teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan.
Selain itu, menurut YHKI, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Pemerintah daerah juga dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk menindak pelanggaran di wilayahnya.
YHKI menanggapi pernyataan Gubernur dalam Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Tengah bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rabu (14/10/2026).
Dalam rapat itu, Gubernur menyebut penanganan tambang bermasalah akan dilakukan secara terukur, berdasarkan bukti, dan sesuai aturan, termasuk kemungkinan penghentian sementara kegiatan.
Menurut YHKI, koordinasi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum memang penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak bertindak. Pemerintah provinsi dinilai wajib memulai langkah-langkah yang menjadi kewenangannya sendiri.
YHKI menyatakan belum melihat penutupan aktivitas ilegal yang dapat dipertanggungjawabkan, sanksi administratif yang diumumkan terbuka, maupun penegakan hukum yang menimbulkan efek jera. “Kewenangan ada. Sekarang waktunya bertindak, bukan lagi berwacana,” tegas Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I.



