Selected menu has been deleted. Please select the another existing nav menu.

Recent News

Penutupan Diklat: DPP KAI Tegaskan Komitmen Lindungi Anggota Advokat, Bukan Hanya Tingkatkan Kapasitas dan Pengawasan Etik

PALU – Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh anggotanya dalam menjalankan profesi advokat.

Perlindungan tersebut menjadi bagian penting dari tanggung jawab organisasi, selain peningkatan kapasitas, pengawasan dan penegakan kode etik, serta penguatan tata kelola organisasi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Riswanto Lasadin, dalam kegiatan Penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (DKPA) KAI Sulawesi Tengah, Sabtu (8/11/2026), di Palu.

Menurut Riswanto, keberadaan organisasi advokat tidak boleh hanya dipahami sebagai wadah untuk menyelenggarakan pendidikan dan meningkatkan kompetensi anggotanya.

Lebih dari itu, organisasi harus hadir secara nyata ketika anggotanya menghadapi persoalan, ancaman, maupun tindakan yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas dan profesinya sebagai advokat.

“Organisasi Advokat KAI berupaya memberikan perlindungan kepada anggotanya dalam menjalankan profesi advokat dari segala bentuk ancaman, melalui pendampingan dan perlindungan hukum. Jadi, bukan hanya berbicara tentang peningkatan kapasitas, pengawasan dan penegakan kode etik, maupun kerja-kerja kepengurusan organisasi, tetapi juga bagaimana organisasi hadir memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya,” tegas Riswanto.

Mantan Ketua DPD KAI Sulteng ini menekankan bahwa advokat merupakan satu unsur penting dalam penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab menjalankan profesinya secara independen, profesional, dan berintegritas.

Karena itu, advokat membutuhkan organisasi yang kuat dan mampu memberikan dukungan serta perlindungan ketika menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan tugas profesinya.

Menurutnya, komitmen perlindungan terhadap anggota juga merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan, martabat, dan kebebasan profesi advokat.

Dengan demikian, setiap anggota KAI diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa harus merasa sendirian ketika menghadapi ancaman atau persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan profesinya.

Sementara itu, Ketua DPD KAI Sulawesi Tengah, Kharudin Syah, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan serta membantu terselenggaranya kegiatan DKPA KAI Sulawesi Tengah hingga berjalan dengan baik dan lancar.

Ia mengapresiasi kontribusi seluruh pihak, baik jajaran pengurus, panitia pelaksana, pemateri, maupun pihak-pihak lainnya yang telah mengambil bagian dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

Kharudin berharap penyelenggaraan DKPA ini dapat melahirkan calon-calon advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan dan pengetahuan hukum yang memadai, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kode etik dalam menjalankan profesinya.

Penutupan DKPA KAI Sulawesi Tengah ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen organisasi dalam membangun kualitas sumber daya advokat dan mempertegas kehadiran KAI sebagai organisasi profesi yang tidak hanya membina, tetapi juga melindungi serta memperjuangkan kepentingan anggotanya dalam menjalankan profesi advokat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Media online yang menyajikan informasi aktual, dan terpercaya.
Alamat Redaksi: Kompleks Raja Tribber Group, Ruko CITRA LAND Blok AA3/28 Tondo, Kota Palu
Email : nemaeka.terkini@gmail.com
WhatsApp: 0821-9694-1334

© 2026 NeMaeka.Com.