PALU — Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menduga terdapat aktor-aktor berpengaruh baik dari kalangan pejabat, aparat, maupun pemodal yang membekingi atau melindungi kepentingan di balik operasional tambang ilegal di Blok Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.
Dugaan itu muncul setelah aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di lokasi tersebut disebut terus berjalan aman selama bertahun-tahun tanpa penindakan berarti, bahkan setelah ada surat resmi pemberhentian dari Gubernur Sulawesi Tengah.
Skala aktivitas PETI Kayuboko yang begitu besar berlangsung sejak 2017, mencakup sekitar 100 hektare, dan tetap tidak tersentuh meski telah ada surat pemberhentian resmi dari Gubernur sejak Juni 2025 menurut YHKI mustahil terjadi tanpa dukungan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dan kekuasaan.
Argumentasi ini berpijak pada logika sederhana: aktivitas pertambangan berskala ratusan hektare, yang melibatkan alat berat dan rantai distribusi hasil tambang, sulit dibayangkan luput dari pengawasan aparat setempat selama hampir satu dekade tanpa adanya pembiaran yang disengaja.
Kalau memang ada niat menegakkan hukum, mustahil aktivitas tambang ilegal seluas ratusan hektare bisa berjalan bertahun-tahun tanpa penindakan berarti, bahkan setelah ada surat resmi pemberhentian dari Gubernur. Diamnya aparat dan pemerintah daerah terhadap kerusakan sebesar ini bukan lagi soal kelalaian, tapi patut diduga sebagai pembiaran yang disengaja. ungkap africhal khamene’i dalam keterangan resminya.
YHKI mempertanyakan sikap diam Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terhadap aktivitas PETI yang berlangsung secara masif dan terang-terangan selama bertahun-tahun.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong turut disorot karena sejak awal memberikan rekomendasi yang menjadi dasar izin lokasi tambang. Namun hingga kini, pemerintah kabupaten juga dinilai belum menunjukkan langkah nyata mengatasi dampak lingkungan berupa sedimentasi dan gangguan aliran sungai/irigasi yang telah dikonfirmasi sendiri oleh Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah, dan yang telah berdampak pada Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya.
Pola ini otoritas provinsi yang menerbitkan surat pemberhentian namun tidak mengawalnya, aparat penegak hukum yang berwenang namun tidak bertindak, serta pemerintah kabupaten yang memberi rekomendasi izin namun lepas tangan atas dampaknya menurut YHKI membentuk rantai pembiaran yang terstruktur, bukan sekadar akumulasi kelalaian di masing-masing institusi.
YHKI mendesak agar dugaan keterlibatan aktor berpengaruh ini diusut secara serius dan transparan oleh aparat penegak hukum, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan oknum aparat maupun pejabat pemerintahan.
Tanpa investigasi yang menyasar akar persoalan bukan sekadar penertiban simbolis di lapangan YHKI menilai praktik pembiaran semacam ini berisiko terus berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat di Kayuboko dan sekitarnya Sambung Africhal khamane’i.
Desakan ini melengkapi dua sorotan YHKI sebelumnya: pertama, bahwa surat pemberhentian sementara PETI Kayuboko sejauh ini terbukti tidak efektif di lapangan; dan kedua, bahwa Gubernur Sulawesi Tengah justru menerbitkan IPR baru di lokasi yang sama di tengah persoalan tersebut belum tuntas. Ketiganya, menurut YHKI, menunjukkan pola yang sama: lemahnya akuntabilitas dalam tata kelola pertambangan rakyat di Kayuboko.



